Minggu, 25 Maret 2012

Ekonomi Dulu yaaaa !!! :)


PENGERTIAN CV
( Persekutuan Komanditer)

CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
Berikut para ahli yang mengemukakan pendapat mengenai CV :
}  Ridwan Khairandy: CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer.
}  Jamah Wiwoho: CV adalah suatu persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu memercayakan uang atau barang kepada satu atau beberaapa orang yang menjalankan perusahaan yang bertindak sebagai pimpinan.
}  KUHD Ps. 16: CV adalah persekutuan dengan jalan meminjamkan uang (Geldscheiter) atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggungjawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebh sebagai sekutu yang meminjamkan uang.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
  • Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.