PENGERTIAN CV
( Persekutuan Komanditer)
CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
Berikut para ahli yang mengemukakan pendapat mengenai CV :
} Ridwan Khairandy: CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer.
} Jamah Wiwoho: CV adalah suatu persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu memercayakan uang atau barang kepada satu atau beberaapa orang yang menjalankan perusahaan yang bertindak sebagai pimpinan.
} KUHD Ps. 16: CV adalah persekutuan dengan jalan meminjamkan uang (Geldscheiter) atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggungjawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebh sebagai sekutu yang meminjamkan uang.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
SUMBER MODAL & MACAM-MACAM CV
Modal untuk mendirikan persekutuan komanditer berasal dari persero ( sekutu pasif) yang hanya menanamkan modal tetapi tidak ikut dalam penyelenggaraan.
Macam-macam CV ( Persekutuan Komanditer)
Macam-macam CV dibagi menjadi 3 yaitu :
1. Persekutuan Komanditer Diam-diam
Persekutuan yang belum menyatakanb dirinya secara terang- terangan pada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.
2. Persekutuan Komanditer terang-terangan
Persekutuan ini merupakan persekutuan komanditer yang dengan terang- terangan menyatakan dirinya sebagai persekutuan komanditer kepada pihak ketiga.
3. Persekutuan Komanditer dengan saham
Persekutuan komanditer secara terang- terangan yang modalnya berupa saham-saham.
JENIS- JENIS CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk Persekutuan Komanditer adalah sebagai berikut:
- Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
~CIRI – CIRI CV & ALASAN ~ MENDIRIKAN CV
Berikut ciri- ciri Persekutuan Komanditer :
Ø Pengurus perusahaan bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadinya.
Ø Mempunyai harta kekayaan.
Ø Tidak berbentuk badan hukum atau berbentuk badan hukum lainnya.
Ø CV yang terbagi atas saham mempunyai komisaris tetapi tetap berstatus mitra biasa atau commanditaire.
Ø Saham dapat diwariskan.
Ø Jika anggota meninggal CV bubar.
Alasan pemilihan CV
1. Pendiriannya lebih mudah dan cepat, serta biayanya juga lebih murah daripada PT.
2. Tidak ada ketentuan memakai nama CV seperti halnya dengan PT.
3. Tidak ada ketentuan mengenai modal dasar dan kepemilihan saham perseroan didalam AD.
4. AD (akta pendiriannya) tidak perlu mendapat pengesahan Meneri Hukum dan HAM RI.
DASAR HUKUM CV
Pasal 1625 KUHPer.
Pemasukan modal dapat berupa uang, barang, dan tenaga.
Pasal 1633-1634 KUHPer.
Jika terdapat laba, maka sekutu komanditer mendapat bagian sebesar yang telah diatur dalam perjanjian pendirian.
Jika CV mengalami kerugian, sekutu komanditer dibebani juga membayar kerugian, yang jumlahnya tidak melebihi pemasukan.
Sekutu kerja dibebani pembayaran kerugian yang jumlahnya tidak terbatas, bahkan harta kekayaan sendiri dapat menjadi jaminan bagi seluruh kerugian persekutuan.
Pengurusan yang dilakukan sekutu komanditer dilarang, meskipun ada surat kuasa.
Kedudukan sekutu komanditer mengenai laba dan rugi tidak boleh dibebani lebih dari jumlah nominal sahamnya, dan tidak boleh dituntut mengembalikan keuntungan yang pernah diterima.
SYARAT & PROSEDUR MENDIRIKAN CV
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mendirikan CV :
Adanya perjanjian yakni kesepakatan para pihak yang mau mendirikan usaha.
Pendirian minimal oleh 2 orang.
Adanya Akta Notaris yang mahir berbahasa Indonesia, yang perlu disiapkan : calon nama CV, tempat kedudukan CV, nama persero aktif dan pasif, serta maksud dan tujuan didirikannya CV tersebut.
Berikut prosedur dalam mendirikan CV :
Mendaftarkan akta pendirian pada panitia PN setempat.
Mengumumkan akta pendirian atau ikhtisar resmi dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
KELEBIHAN & KEKURANGAN CV
Berikut kelebihan dari CV :
Prosedur pendirian relatif mudah dan cepat.
Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena didirikan oleh banyak pihak ( modal gabungan).
Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
Kebutuhan akan modal akan lebih mudah dipenuhi.
Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
Kemampuan manajemen lebih luas.
Berikut kekurangan dari CV :
Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu komplementer yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
Sulit untuk menarik kembali investasi.
Jika perusahaan berhutang atau merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama.
PokerStars Casino & Sportsbook Review | JTM Hub
BalasHapusPokerStars 평택 출장마사지 Casino 부산광역 출장샵 offers 서울특별 출장안마 the most thrilling gaming experience on the baoji titanium Go! We're the first PokerStars Casino & 부천 출장마사지 Sportsbook review to feature a